Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program publik yang mempunyai fungsi untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan berjalan seperti JAMSOSTEK yang memberi jaminan sosial kepada para pekerja, karena sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan adalah pengganti Jamsostek. Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan antara lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK ), Jaminan Kematian (JK ), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP ). Untuk dapat mengikuti dan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan para peserta BPJS Ketenagakerjaan harus bersedia membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk anda yang memiliki perusahaan, anda dapat mendaftar sebagai perusahaan dan kemudian mendaftarkan semua karyawan anda. Dan untuk yang tidak bekerja di perusahaan atau bekerja di perusahaan informal ataupin Pekerja serabutan namun ingin menikmati layanan BPJS Ketenagakerjaan anda dapat mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU). Program BPU ditujukan bagi para tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK). Kategori BPU juga mencakup orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja
Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja
Jaminan Kecelakaan kerja : 1%
Jaminan Hari tua : 2% (Minimal)
Jaminan Kematian : 0.3%
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta dan iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Silahkan menuju ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Perhatikan pada kolom kanan bagian bawah ada tombol berwarna kuning dengan tulisan “Daftar” dan disampingnya bertulisakan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
- Klik tombol daftar maka akan muncul 2 pilihan “Pilih jika anda mendaftar sebagai perusahaan” dan “Pilih jika anda mendaftar sebagai personal/pribadi”. Pilih salah satu yang mewakilkan diri anda, jika anda pemilik perusahaan pilih opsi pertama dan jika anda Buruh atau pekerja tanpa ikatan kerja dengan perusahaan silahkan pilih opsi yang ke 2
- Anda akan diarahkan menuju formulir pendaftaran, isi semua kolomnya dengan data yang valid.
- Selanjutnya silahkan tunggu email balasan pemberitahuannya.
- Dan kemudian anda tinggal membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota anda.
Syarat-Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
A. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
- Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
- Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
- Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
- Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
B. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran
Nah diatas sudah dijelaskan secara gamblang tentang tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ,cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online beserta syarat-syarat BPJS Ketenagakerjaan baik untuk tenaga dalam kerja dan tenaga luar hubungan kerja. Masih belum mau mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Segeralah mendaftar karena akan berguna di hari depan.
Incoming search terms:
- iuran bpjs ketenagakerjaan
- iuran bpjs ketenagakerjaan perorangan
- berapa iuran bpjs ketenagakerjaan
- tarif bpjs ketenagakerjaan
- biaya bpjs ketenagakerjaan
- cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan
- iuran bpjs ketenagakerjaan perusahaan
- iuran bpjs ketenagakerjaan 2016
- https://hargaori com/tarif-iuran-bpjs-ketenagakerjaan/
- potongan bpjs ketenagakerjaan 2017
Ass..
Orang tua saya bekerja sebagai tukang bersih sekolah dasar , dengan upah sekitar 1jt an . baru2 ini ortu saya di daftarkan bpjs ketenaga kerjaan oleh pihak sekolahan . . yang menjedi pertanyaan saya apa iya dengan upah 1jt/bulan pot. BPJS bisa sampai 150rb perbulannya , saya aja yang bekerja dengan upah UMK pot. BPJS ngak nyampe segitu ..
Mohon penjelasannya ,
Komponen BPJS Ketenagakerjaan :
– Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian : Dibayarkan oleh perusahaan
– Jaminan Hari Tua : Karyawan membayar 2% (dari gaji pokok), Perusahaan membayarkan 3,7% (Total 5,7% dari gaji pokok tiap bulan disimpan di BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT)
– Jaminan Pensiun : Karyawan membayar 1% (dari gaji pokok), Perusahaan membayarkan 2% (Total 3% dari gaji pokok tiap bulan disimpan di BPJS Ketenagakerjaan untuk JP)
=> Jadi seharusnya potongan gaji untuk BPJS ketenagakerjaan karyawan perbulannya = 3% dari gaji pokok, misalkan gaji pokoknya 1.000.000, potongannya ya 30.000
Mbk,,,saya mau nanya. ,,sy bekerja sbg ,,ngntar minum (OB) istilah nya skrg,,,tp yg megang bkn ,,perusahaan mbk,,,tp sy ,d pekerja kn ,,d sebuah KANTOR BUMN,,,tp gk ada BPJS KESEHATAN. DAN BPJS KETENAGA KERJAAN ,,gmn caranya sy ngurus nya mbk. Tlg dong mbk ,,,kasih penjelasan,,, trim s ,,
Mb sya mau tanya pembayarab bpjs itu dari gajih poko umr ful atau gmn?karena saya liat di selip bpjs ketenaga kerjaan saya ko ada yang ganjal ia contoh nya umr saya bulan ini 3350000 ko yang di masukan ke bpjs ketenaga kerjaan sya uphnya cuman 1500000 itungannya gmn sih mb yang seharusnya?mksih
sore,
saya mau tanya, saya sudah bekerja di sebuah perusahaan kurang lebih 1 tahun 7 bulan. tapi saya sampai sekarang belum dapat bpjs ketenagakerjaan. padahal dulu dijanjikan setelah 3 bulan kerja.
kira-kira apa yang harus saya lakukan? harus terima saja atau bisa melapor ke depnaker/bpjs nya sendiri?
maaf saya kan KTP daerah.
tpi saya merantau di jakarta .
trus sy krja jadi ojek online.
apakah saya bisa mndaftar BPJS.
dan sy mau daftarin ibu saya sma sya sendiri.
terus berapa yg harus sy mnghitung iuaranya.
trimakasih
assalamualaikum
sya mau tanya ,ayah saya sopir truk bisa gx ikut bpjs ketenagakerjaan dan cara nya bagaimana ?
Thanks
apakah yang bisa daftar BPJSTK hanya yang punya usaha mandiri saja ya?ataukah yang ikut kerja tapi tidak dibikinkan BPJSTK dapat mendaftar BPJSTK secara mandiri?mohon penjelasannya karena saya mau daftar mandiri tapi terkendala syarat surat ijin usaha dari RT/RW setempat,pdhl saya dlm keadaan tidak punya usaha.terimakasih.
maaf aku mau nanya aku blum punya bpjs tenaga krja,apa kah kuli bangunan seperti saya bisa jd anggota bpjs tenaga kerja..dan gaji saya tidak tentu kadang perbulan ad yg di atas 1 juta dan kadang ad jg yg cuma 500 ribu perbulan,klu ku mau jd anggota bpjs tenaga kerja gi mn cara nya dan berapa biaya nya,..???
Saya terkena phk maka saya mencairkan bpjstk, setelah dana cair ternyata dipotong untuk bpjstk bpu Rp 50.400,- pertanyaan dari mana perhitungan 50.400 tersebut diperoleh sedangkan saya belum bekerja kembali dan belum mendapat upah lagi, tolong diberikan rumus perhitungan besarnya iuran bpjstk bpu tersebut diperoleh. Karena saya keberatan dengan iuran sebesar Rp 50.400 tersebut. Terima kasih, saya tunggu informasinya
permisi.. mau tanya nihh…
saya akan didaftarkan oleh perusahaan jadi peserta bpjs.
apakah bpjs dari perusahaan bisa langsung aktif hari itu juga ?
terimakasih..
Kami pengurus rt perumahan, memiliki 9 satpam dan 2 tukang sapu. kami ingin memasukkan mereka ke dalam bpjs ketenagakerjaan untuk kesehatan dan kematian. bagaimana syaratnya dan skema perhitungan tarif bulanannya. Terimakasih.
Slamat pagi..
Mengnai program BPJS TK untuk pengambilan rumah baru apa kuota nya sudah di tutup??? ??
Tanya dong…memang tarif bpjs kls 1 naik per desember ini dari 80000 menjadi 160000 per orang,wooow kenaikan yg byk skali,ma kasih….